Hi. Hambali, ketua MUI Pringsewu, menyatakan hal tersebut pada Kamis, 9 Agustus 2018, sehubungan dengan pro kontra di tengah masyarakat, saat Dinas Kesehatan mendorong sekolah menyuntikkan vaksi MR kepada pelajar.
Ketua MUI Pringsewu tersebut mengatakan pihaknya mengambil sikap tersebut merujuk ke MUI Provinsi dan Pusat. “Jika masyarakat sudah sangat membutuhkan vaksin tersebut, MUI Pringsewu tidak melarang. Tapi sebaiknya menunggu label halal MUI Pusat,” katanya.
Lagi pula, demikian Hi. Hambali, MUI Pringsewu sudah sepakat dengan Dinas Kesehatan menunda pemberian vaksi MR kepada anak-anak berusia 9 bulan hingga 15 tahun.
EPRIZAL
0 comments:
Posting Komentar