Kompol Harto Agung Cahyono, Kasatreskrim Polres Bandarlampung, mengatakan pada Selasa, 14 Agustus 2018, Ju, warga Kotaagung itu, sudah lama mengamati ruko penjual ponsel tersebut. Ia masuk ke dalam bersama adiknya, yang kini buron dan kabur membawa hasil jarahan Rp66 juta.
Keduanya masuk ke dalam ruko di Jalan Pangeran Antasari, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, dengan merusak bagian atap. Dengan obeng, mereka berhasil masuk, dan menguras uang di dalam lemari.
Warga Kotaagung itu mengaku baru membelanjakan Rp4 juta dari hasil jarahan mereka. Sisanya dibawa sang adik, karena takut ditangkap polisi.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar