Pemkab Tulangbawang Barat Angkat Tangan Urus Retribusi Tower

TULANGBAWANG BARAT (31/7/2018) - Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat tidak bisa berbuat lebih banyak terutama untuk mendapatkan pemasukan dari pendirian tower telekomunikasi. Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2016 melarang pemda menarik retribusi dari tower karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Di kabupaten ini semuanya ada 77 tower yang punya izin resmi, sah dan ditandantangani bupati pendiriannya. Tapi, kami tidak bisa mendapatkan pendapatan dari pendiriannya karena dilarang MK," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat, Herwan Sahri, Selasa, 31 Juli 2018. 

Herwan mengatakan hal itu menanggapi pemberitaan keberadaan tower yang terkesan tidak membawa manfaat bagi daerah. Sebelum ada keputusan MK, retribusi berjalan baik, pemasukan ke kas daerah mencapai ratusan juta per tahun. 

"Tapi, sejak Maret 2016, kita tidak bisa lagi menariknya. Pemkab memang masih mendapatkan pemasukan meski hanya beberapa juta rupiah, makin hari dan di tahun 2017, pemasukan tidak ada sama sekali dari tower," katanya.

ALIYUDIN/ENDANG LESTARI

0 comments:

Posting Komentar