"Kita sedang menunggu sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia, kabarnya tanggal 9 Agustus 2018 keluar. Begitu keluar, imunisasi dilanjutkan lagi," kata Kepala Dinas Kesehatan Bandarlampung Edwin Rusli, Senin, 6 Agustus 2018.
Penghentian imunisasi ini, kata Edwin, karena orang tua dan pihak sekolah menunggu sampai keluar fatwa MUI soal imunisasi MR. "Mereka sebenarnya tidak menolak, tapi nunggu sertifikasi," katanya.
Pemberian vaksin IMR selama ini, katanya, tidak ada pemaksaan, bagi orang tua atau pihak sekolah bisa mengajukan keberatan. "MUI menyatakan imunisasi tidak haram karena untuk menjaga kesehatan. Tapi, kita tidak ada pemaksaan, Menteri Kesehatan menyatakan sekolah atau orang tua belum memberi izin, kita tidak paksakan," katanya.
JUHARSA ISKANDAR
0 comments:
Posting Komentar