pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Pengeras Suara Tak Dilarang di Tempat Ibadah Lampung Utara

KOTABUMI (30/8/2018) - Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara menegaskan tidak ada pelarangan pengeras suara di tempat ibadah seperti masjid dan musala. Hingga kini aturan yang berlaku masih aturan lama yakni instruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Lampung Utara, Akhmad  Syaibani, mengatakan, Kamis, 30 Agustus 2018, pihaknya belum menerima revisi aturan pengeras suara baik di masjid atau musala.

Kemenag Lampung Utara, katanya, hanya mendapat imbauan Dirjen Bimas Islam untuk menyosialisasikan lagi pedoman lama penggunaan pengeras suara yang tertuang dalam Surat Edaran tertanggal 24 Agustus 2018.

Akhmad Saybani mencontohkan, penggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya, azan Subuh menggunakan pengeras suara keluar, salat Subuh dan kuliah Subuh dan lainnya menggunakan pengeras suara ke dalam.

"Jadi, tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala," ujarnya.

Ia mengimbau kaum Muslim Lampung Utara tidak resah ada isu pelarangan penggunaan pengeras suara azan.

"Kita tetap berpedoman tuntunan lama, mari kesampingkan berita miring itu dan tetap beribadah khusu,” katanya.

ADI SUSANTO
Posting Komentar

Posting Komentar

-->