Remisi Lapas Kalianda: 12 Bebas, 222 Hukuman Berkurang

KALIANDA (17/8/2018) – Pada HUT Kemerdekaan RI tahun ini, 12 narapidana di LP Kelas IIA Kalianda memperoleh remisi bebas pada Jumat, 17 Agustus 2018. “222 lainnya memperoleh remisi pengurangan hukuman,” kata M. Mulyana.

Plt Kalapas Kelas IIA Kalianda itu mengatakan 12 napi yang bebas merupakan terpidana narkoba dan umum. Namun, seorang di antaranya masih menjalani hukuman atau harus membayar denda karena hukuman tambahan (subsider).

Adapun jumlah napi di Lapas Kelas IIA Kalianda saat ini 603 orang. 357 berupa napi binaan, 246 titipan kejaksaan dan kepolisian.  Napi memperoleh remisi pada 17 Agustus umumnya telah menjalani hukuman minimal 6 bulan dan  berkelakuan baik.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar