Ribuan Dus Rokok Dimusnahkan BC Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (10/8/2018) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandarlampung memusnahkan ribuan dus rokok, ratusan mainan anak, dan ratusan bal pakaian bekas. Barang-barang ilegal tersebut hasil penyitaan tahun 2017 dengan nilai Rp1,2 miliar.
Rokok ilegal terdiri 3,5 juta batang, 1.100 unit mainan anak, dan 288 karung pakaian bekas serta 34 rol tekstil. 
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, di kantor Bea dan Cukai Bandarlampung, Jumat, 10 Agustus 2018. Pemusnahan dilakukan secara simbolis Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan pejabat daerah setempat.
Mardiasmo mengatakan, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian barat dari tahun ke tahun meningkatkan pengawasan peredaran barang impor dan ekspor di wilayah Lampung, Bengkulu, dan Sumatera Barat.
"Pemusnahan ini untuk menciptakan iklim ekonomi yang kondusif dan sehat. Barang seperti ini merugikan negara. Masyarakat juga seharusnya sadar ini tidak boleh beredar, jadi tidak membelinya. Jika barang tidak ada cukainya, artinya uangnya tidak ada yang kembali kepada masyarakat," katanya. 

Dampak lainnya, kata dia, negara kekurangan anggaran untuk membiayai seperti kesehatan, gaji, layanan publik, dan lainnya. 

Kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandarlampung Yusmariza mengatakan, modus pengiriman rokok ilegal tidak lagi menggunakan truk. Kini mengunakan mobil pribadi dan bus umum. 
"Kalau tidak ada koordinasi wilayah, sulit mendeteksi barang ilegal ini," katanya. 


PANDAWA AF

0 comments:

Posting Komentar