Menurut Waskito, pada Kamis, 2 Agustus 2018, mobil operasional tersebut sudah lima bulan dipakai mantan Kabag Umum tersebut. “Kita sudah mendekati secara kedinasan dan kekeluargaan, tidak digubris, karena itu kita melalui proses hukum,” katanya.
Meski mengaku belum melapor ke Bupati Pringsewu, Waskito mengatakan pemakaian 2 unit mobil tersebut menganggu jumlah kendaraan operasional di Pemerintah Kabupaten. “Selain menyalahi, karena aset dikuasai seseorang yang tidak berhak,” katanya.
EPRIZAL
0 comments:
Posting Komentar