"Kita sudah tawarkan supaya tinggal di rumah susun tapi tidak mau, berarti itu cari-cari masalah, silakan saja. Kita kan berdasarkan aturan, kita tidak melanggar, silakan dicek," kata Herman, di Bandarlampung, Rabu, 15 Agustus 2018.
Sebelumnya, pemkot menertibkan lahan di Pasar Griya Sukarame tapi ditentang warga yang masih tinggal di tempat itu. Mereka kemudian meminta bantuan LBH untuk menyelesaikan masalahnya.
Mereka juga berunjukrasa ke kantor Pemkot Bandarlampung meminta wali kota memerhatikan nasib mereka.
Herman mengatakan, Pasar Griya Sukarame sudah tidak ada masalah lagi, karena pemiliknya sudah jelas. Ia minta pihak yang mempermasalahkannya melihat aturan. "Kita berdasarkan undang-undang. Mereka nunggu di sana sudah berpuluh-puluh tahun, tidak ada dasar alasan haknya. Alasannya apa?" tanya Herman.
Ia menambahkan, mereka juga selama puluhan tahun tidak pernah membayar sewa kepada pemkot.
"Sebelumnya juga di sana memang bukan pasar lagi, awalnya saja jadi pasar, paling setahun dua tahun jadi pasar, udah itu kumuh lagi," katanya.
JUHARSA ISKANDAR
0 comments:
Posting Komentar