Akibatnya, kata pengunjukrasa, Kamis, 9 Agustus 2018, warga sekitar pabrik tebu selalu didera polusi asap dan debu. Mereka juga heran karena pembakaran lahan yang sudah jelas melanggar hukum tidak ditindak.
"Kami datang ke sini mempertanyakan kenapa perusahaan bisa membakar lahan, padahal diperjanjian Hak Guna Usaha jelas ada aturannya. Juga hukum yang ada. Dan kenapa pula pemerintah membiarkan hal ini," kata wakil pengunjukrasa sekaligus Ketua Forkorindo Gunawan.
Tuntutan warga juga kepada dua anak perusahaan PT Sugar Group Companies (SGC) itu, segera selesaikan sengketa tanah ulayat di Register 47, dan dikembalikan kepada Megou Pak Tulangbawang.
"Kami sudah diterima DPRD dan katanya meminta waktu karena masalah ini akan disampaikan kepada bupati Tulangbawang. DPRD janji undang warga pekan depan untuk menyampaikan hasilnya," kata Gunawan.
Asisten I Pemkab Tulangbawang Ahmad Suharyo mengatakan, warga mengeluhkan polusi di sekitar pabrik tebu karena panen tebu dengan cara lahan dibakar.
"Pemkab akan memfasilitasi aspirasi masyarakat ini, agar warga tidak terkena polusi dari pabrik perusahaan, dan memfasiltasi terkait HGU perusahaan, juga tuntutan bantuan sosial perusahaan kepada warga sekitar perusahaan," katanya.
Wakil Ketua I DPRD Tulangbawang Aliasan mengatakan akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat tersebut.
ANTONI/DARSANI
0 comments:
Posting Komentar