Hamdani, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, menjelaskan, Selasa, 4 September 2018, keputusan pimpinan menyetujui atau menolak permintaan pindah paling lama empat bulan.
"Diizinkan atau tidak atau ditunda berdasarkan formasi kebutuhan agar tidak ada penumpukan. Rata-rata yang mengajukan mutasi yakni fungsional struktural,” katanya.
Ia mengatakan, jumlah mutasi PNS yang masuk ke Kabupaten Lampung Utara selama tahun 2017 sebanyak 36 orang. Mereka dari beberapa kabupaten di Provinsi Lampung dan luar Lampung. Sedangkan mutasi keluar kabupaten sebanyak 33 orang.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar