Hanya dalam beberapa saat narkobanya laris manis di Semaka. “Yang tersisa saat ini tinggal bernilai Rp80 juta,” kata Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma pada Rabu, 12 September 2018.
Kapolres mengatakan BM, bandar narkoba pekon itu, ditangkap pada 10 September, dengan barang bukti 40 klip sabu 74,4 gram, 200 pil ekstasi merk omega. “Kita masih menyelidiki dari mana yang bersangkutan membeli,” katanya.
Bandar BM mengatakan, untuk memperoleh sabu atau ekstasi, ia tinggal menunggu di pekon atau kecamatan. Pemilik barang datang secara rutin. Ia mengedarkan secara eceran di pelosok Tanggamus itu.
AFNAN HERMAWAN
0 comments:
Posting Komentar