pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Bank Trisurya Lampung Suka-Suka Tetapkan Utang Nasabah

BANDARLAMPUNG (25/9/2018) – Di Lampung, bank boleh suka-suka menetapkan tagihan kepada nasabahnya. Ini dialami PT Lian Index, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang listrik dan mekanikal di Bandarlampung.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Mansyur Bustami mengatakan perusahaan tersebut sudah dua kali dipanggil untuk proses penyitaan aset karena berutang ke Bank Trisurya. Tanpa perkara, lembaga peradilan itu sudah siap menyita. “Kita tinggal menunggu pemohon,” katanya pada Selasa, 25 September 2018. Ia didampingi Suhaidi Agus, panitera muda perdata,

Ini membuat kaget Prasetyo, direktur PT Lian Index. Pihaknya, kemudian menelusuri dasar Bank Trisurya hendak memakai Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyita aset. Di sana tercatat utang perusahaan tersebut Rp1,16 miliar.

Padahal pada akhir Tahun 2017, dalam surat yang ditandatangani Direktur Utama Bank Trisurya Budi Hadi, jumlah utang Rp855 juta. Bahkan, dalam surat yang ditandatangani pada 19 September 2018, jika dilunasi bisa Rp755 juta. Selisihnya hampir Rp350 juta dengan klaim ke Pengadilan. 

Ketika didatangi, pihak Bank Trisurya bungkam pada Selasa, 25 September 2018. Wartawan tidak boleh merekam, mengambil gambar, dan wawancara. Salah seorang di antaranya menyuruh konfirmasi kepada seorang bernama Eko, tetapi yang bersangkutan juga tidak di tempat.

JUHARSA ISKANDAR

Posting Komentar

Posting Komentar

-->