"Saya minta kepada aparat pemerintah jangan coba-coba korupsi atau pungli, ayo kita bersih-bersih. Tunjukan kalau kita pelayanan masyarakat yang baik," katanya, Selasa, 18 September 2018.
Agung mengatakan, instruksi Mendagri Tjahjo Kumolo tertuang dalam surat edaran Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) akan didukung penuh. Dalam surat edaran itu dikatakan ASN atau PNS terlibat korupsi diberhentikan tidak hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Aturan memang harus ditegakan dari awal, kalau memang ada yang terindikasi dan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap saya dukung itu,” katanya.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar