Kapolres mengatakan M, calon nomor urut 8 dari PAN untuk Dapil 5 Way Rilau dan Kedondong, ditangkap pada pukul 11.30, Selasa, 14 Agustus lalu di Desa Kubu Batu, Way Khilau. Ia bersama Nah, usia 52 tahun, warga Desa Teba Jawa, Kedondong, TF, usia 22 tahun, warga Telukbetung Utara, Bandarlampung.
Caleg yang bertempat tinggal di Desa Sukajaya, Way Khiau, Pesawaran itu, demikian AKBP Syaiful Wahyudi, menjual kayu jenis sonokeling tersebut ke Klaten, Jawa Tengah, dengan harga Rp15 juta perkubik.
Selain 272 keping kayu, Polres Pesawaran juga mengamankan 1 lembar Nota Angkutan hasil kayu hutan budidaya, yang berasal dari Hutan Hak pada tanggal 14 Agustus 2018.
IWANSYAH
0 comments:
Posting Komentar