Di Lampung, Kelebihan Muatan Ditilang Mulai November

KALIANDA (12/9/2018) – Balai Penyelenggara Transportasi Darat akan menilang pengemudi kendaraan angkutan barang yang kelebihan dimensi dan muatan mulai November 2018, kata kepala satuan pelayanannnya di Lampung Selatan, M. Indra Junaidi, Rabu, 12 September 2018.

Kepala BPTD Lampung Selatan itu mengatakan saat ini pihaknya masih tahap sosialisasi. Mereka bekerja sama dengan PT Surveyor Indonesia Jakarta. “Berlangsung selama dua pekan, setelah itu kita akan melakukan penindakan,” ujarnya.

Soal dimensi, demikian M. Indra Junaidi, sesuai dengan spesifikasi kendaraan angkutan barang yang dimiliki. Sedangkan tentang kelebihan muatan, “Kita bisa saja memaksa menurunkan barang sebanyak  beban overload,” katanya.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar