Kejadian pada September 2017, di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Keluarga korban melapor kehamilan korban tapi tak diketahui pelakuknya. Polisi kemudian melakukan tes DNA setelah bayi lahir, dan menyebutkan ayahnya adalah kakek tiri tersebut.
Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra mengatakan, Jumat, 7 September 2018, pihaknya kesulitan mengungkap kasus itu hingga harus menunggu korban yang berumur 15 tahun melahirkan. "Saat kejadian di rumah tersangka tak ada saksi mata. Korban juga tak bisa bicara dan mendengar," kata Edi.
Edi menjelaskan, kejadian berawal korban ditinggalkan neneknya di rumah dan saat itu hanya ada tersangka. "Selama ini korban diurus neneknya karena sakit epilepsi. Saat korban ditinggal sendirian, tersangka muncul birahinya. Ia mencabulinya sekali dan hamil," katanya.
Tiga bulan kemudian, kata Edi, ibu korban curiga dengan kondisi anaknya dan memeriksa ke bidan. Ternyata hamil tiga bulan. Ibu korban yang meninggal beberapa waktu lalu, saat itu melapor ke Polsek Pagelaran.
"Setelah kami menerima hasil tes DNA, tersangka ditangkap hari Kamis tanggal 6 September 2018 di rumahnya," kata kapolsek.
EPRIZAL
0 comments:
Posting Komentar