Ganja 348 Kg dalam Box Jenset Ditangkap di Mesuji

MESUJI (20/9/2018) – Setidaknya 348 kg ganja kering yang disimpan dalam jenset dari Medan dimusnahkan di Mapolres Mesuji pada Kamis, 20 September 2018. Hadir di sana Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, Kapolres AKBP Edi Purnomo, dan Bupati H. Khamami.

Kapolres Mesuji mengatakan 348 Kilogram ganja tersebut ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mesuji di Jalan Lintas Timur, SP IV, Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, pada Jumat 07 September 2018 lalu.

Kapolda Lampung memberikan penghargaan kepada para penangkap karena kejeliannya mendengus ganja di dalam jenset, yang diangkut dengan sebuah mobil box berpelat Sumatera Utara. Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa.

SUPRIYONO

0 comments:

Posting Komentar