Kapolres Mesuji mengatakan 348 Kilogram ganja tersebut ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mesuji di Jalan Lintas Timur, SP IV, Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, pada Jumat 07 September 2018 lalu.
Kapolda Lampung memberikan penghargaan kepada para penangkap karena kejeliannya mendengus ganja di dalam jenset, yang diangkut dengan sebuah mobil box berpelat Sumatera Utara. Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa.
SUPRIYONO
0 comments:
Posting Komentar