Indra Jaya, Ketua GMBI Lampung Tengah mengatakan LSM-nya memperoleh surat kuasa dari warga Banjar Ratu, Tanjung Ratu, Terbanggi Agung, Bumiratu, dan Lempuyang. Warga keberatan jalan raya di sana dilalui truk batubara karena merusak jalan.
Ali Mukhtamar, Ketua GMBI Lampung, melihat Dishub dan Lantas Polres Lampung Tengah menutup mata atas angkutan batubara yang kelebihan tonase melewati Lintas Tengah Sumatera. “Mereka hanya menilang angkutan yang kecil,” katanya.
Saat diterima di Dinas Perhubungan Lamteng, Syukur Kersana mengatakan mereka tidak bisa melakukan penilangan, karena merupakan wewenang polisi lalu lintas dan tidak bisa merazia angkutan batubara akibat peraturan tidak mendukung.
Di DPRD, rombongan GMBI diterima Ketua DPRD Junaedi, Dinas Perhubungan, dan Satlantas Polres Lampung Tengah. “DPRD berjanji akan memfasilitasi pertemuan dengan pemilik angkutan batubara,” kata Indra Jaya.
SIGIT S DAN JUNAEDI
semoga lampung TV makin sukses dan jaya selalu dan menjadi TV no 1 dilampung
BalasHapus