Kepala Kantor Imigrasi Lampung Utara Bachtiar mengatakan, Senin, 17 September 2018, Tim Pora menangkap ketiga WNA itu masing-masing di Lampung Barat dan Waykanan.
Bachtiar menjelaskan, ada 37 WNA mengantongi izin tinggal terbatas, tersebar di beberapa wilayah Lampung. Antar lain, Kabupaten Lampung Utara, Waykanan, Pesisir Barat, Lampung Barat, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji.
"Terbanyak di Kabupaten Waykanan ada 14 WNA dan Pesisir Barat ada 8 WNA. Rata-rata keperluan pariwisata dan bekerja ada 19 orang," katanya
data imigrasi Lampung Utara tahun 2017, WNA yang dideportasi ada 4 orang, memiliki izin tinggal terbatas ada 33 orang.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar