H. Khobiran Syah menyatakan hal itu pada Jumat, 7 September 2018, setelah beberapa waktu lalu, bersama MUI Pesisir Barat menghadiri pertemuan di Bandarlampung, menyikapi keputusan MUI Pusat, yang menyebut vaksin MR haram, tetapi mubah untuk keadaan terpaksa.
Menurut Kepala Kemenag Pesisir Barat, dalam keputusan tersebut, MUI meminta Pemerintah menyiapkan pengganti vaksin untuk mengobati penyakit sejenis, yang halal. Tidak haram seperti MR, karena berunsur babi dan genetika manusia.
Ketua MUI Pesisir Barat Abah Nurhadi membenarkan Kepala Kemenag. Vaksin MR haram diputuskan komisi fatwa MUI Pusat pada pleno 17 dan 20 Agustus 2018. Namun diperbolehkan (mubah) karena darurat syar’iyah, sebelum ditemukan vaksin yang halal dan suci.
YUAN ANDESTA
0 comments:
Posting Komentar