Kontrak Pekerja di PLTU Sebalang Lampung Tidak Jelas

KALIANDA (6//9/2018) – PLTU Sebalang, pembangkit listrik 2 x 80 MW untuk Lampung, ternyata tidak hanya bermasalah  karena alat pengangkut batubaranya kebakaran beberapa waktu lalu. Pekerja di sana pun mengeluh, tidak jelas kontraknya dengan perusahaan milik PLN itu.

Atas pengaduan tersebut, Komisi D DPRD dan Disnaker Lampung Selatan mengadakan kunjungan ke PLTU Sebalang pada Kamis, 6 September 2018.  Tampak dalam rombongan itu Ketua Komisi Yuli Gunawan, anggota DPRD Akbar Gemilang. Mereka  diterima Manajer dan para asisten manajer pembangkit listrik tersebut.

Dalam pertemuan itu terungkap, pekerja di PLTU Sebalang tersebut dipekerjakan perusahaan outsourching, PT ISS dan PT CDP. Dalam pengaduan ke DPRD, kedua perusahaan ini, bahkan, tidak memberikan kontrak kerja kepada pekerja.

DPRD Lampung Selatan hanya diterima di ruang rapat. Tidak dibawa ke lokasi kebakaran, yang membuat PLTU Sebalang tidak produksi selama tiga bulan ke depan, dan diklaim sebagai penyebab utama pemadaman bergilir di Lampung.

Abdi Nafi, manajer PLTU Sebalang, hanya berjanji memperbaiki komunikasi dengan pekerja ke depan. Setidaknya itu melegakan anggota DPRD  Akbar Gemilang. “Ke depan PLN berkomitmen memperbaki,” katanya.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar