Mantera Sakti Tambang Pasir di Lampung Timur

WAWAIKARYA (14/9/2018) - Tambang pasir di Desa Tritunggal, Kecamatan Wawai Karya, Kabupaten Lampung Timur, sudah dua tahun ini beroperasi mulus dan tak pernah mendapat kendala berarti. Meski tidak ada izin alias ilegal dan merusak lingkungan. Penambang menyedot pasir semaunya tanpa memerhatikan ketentuan apapun, yang penting mendapatkan barang sebanyak-banyaknya.

Mereka memiliki dua mantera sakti sehingga tak pernah  mendapat gangguan apalagi penutupan dari pihak terkait.

Masalah tidak berhenti sampai di situ, ketika truk-truk bermuatan pasir bertonase berat melintasi jalan desa yang notabene untuk dilintasi kendaraan kecil. Bisa dibayangkan kondisi jalanan tersebut. Warga desa yang seharusnya menikmati akses jalan baik, harus menerima getahnya.

Kepala Desa Tritunggal Subandi mengakui para penambang pasir di daerahnya ilegal semua. Ia sudah beberapa kali memberi teguran hingga peringatan tertulis kepada mereka untuk menghentikan kegiatannya.

"Sudah berkali-kali saya beri imbauan, pertama mereka tidak ada izin, kedua, lingkungan kami jadi rusak," katanya, Sabtu, 15 September 2018.

Subandi juga sudah meminta camat turun tangan tapi hasilnya nihil. "Mereka terdesak kebutuhan hidup, lagi pula perlu pekerjaan. Kalau namanya kebutuhan seperti ini sudah menghentikannya," kata dia.

Lamijan, penambang pasir mengatakan, penambang iuran untuk membantu desa memperbaiki jalan yang rusak. "Ada setoran bantuan hanya untuk perbaikan jalan. Jumlahnya tidak pasti tergantung kerusakan jalannya," ujarnya.

JUNAIDI

0 comments:

Posting Komentar