Kapolsek Kedaton Kompol Anung Handayata mengatakan, SK, pengojek online berusia 24 tahun itu, baru sehari kenal dengan KK. Malam itu, gadis berusia 21 tahun itu meminta diantar membeli makanan ke kawasan MBK.
Di jalan, demikian Kompol Anung, pengojek warga Rajabasa itu membelok ke Sukamenanti. Memaksa gadis yang kost-kostan tersebut turun dan “menggarapnya”. Wanita belia itu teriak dan warga sekitar mendengarnya. “Ia diamankan dan dibawa ke kantor polisi,” kata Kapolsek.
Sang gadis, menurut Kapolsek, trauma atas pencabulan pengojek online tersebut. Pengojek online mengakui perbuatannya karena mengira bisa memaksa wanita belia itu disetubuhinya.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar