Dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Rabu, 26 September 2018, Kapolres AKBP M. Syarhan mengatakan BW, pembawa 30 ektasi, ditangkap dalam bus ALS saat menyeberang ke Jawa. FA dan PN ditangkap di Jakarta, dengan barang bukti setengah kilogram ganja. Ketiganya mengaku membeli di Riau.
Kapolres mengatakan pihaknya sudah sering mengirim surat ke pengusaha cargo untuk meneliti barang yang dikirim lewat perusahaan mereka. “Kita menyadari mereka tidak memakai alat deteksi. Tapi setidaknya menyeleksi barang yang dicurigai,” katanya.
GELLY
Posting Komentar