Penipu Kartu ATM Raup Rp26 Juta di Pringsewu

KOTAAGUNG (12/9/2018) – Penipuan kartu ATM menjadi perkara menonjol di Polres Tanggamus dari Agustus hingga awal September 2018. Penangkapan mereka diekspos  di Mapolres Tanggamus, Rabu, 12 September 2018, bersamaan dengan 16 tersangka lain, yang diciduk karena terlibat dalam pencurian.

Kapolres Tanggamus mengatakan ke-16 pencurian terdiri dari sembilan kasus di Tanggamus  dan tujuh di Pringsewu. Dari mereka, petugas mengamankan 2 unit sepeda motor, 2 senjata tajam, dan 11 unit handphone.

Khusus penipuan kartu ATM, demikian AKBP I Made Rasma, melibatkan tersangka EY, 41 tahun, DO, 34 tahun, dan NS, 41 tahun. Petugas menangkap ketiganya karena tertangkap CCTV pada Rabu, 15 Agustus 2018,  beraksi di BRI Indomaret, Jl. KH Gholib, Pringsewu, dengan barang bukti uang tunai Rp26 juta dan sejumlah ATM dari berbagai bank.

Saat itu seorang PNS bernama Ubi Handayani, 32 tahun, dan Hj. Marni, berusia 69 tahun; keduanya warga Pringsewu, sedang belanja di Indomaret. Salah seorang bertugas mengintip PIN saat korban belanja, seorang lagi mengganjal ATM, sehingga tidak bisa dipakai dan kartu diganti dengan yang palsu.

EY ditangkap di rumahnya di Pekon Sinarbanten, Talangpadang, Tanggamus,  atas hasil rekaman CCTV. Sedangkan DD, warga Pekon Banding Agung, ditangkap di Sukarame, Bandarlampung. NS, warga Pekon Sukarame, Talangpadang,  ditangkap di Pengajaran, Bandarlampung.

AFNAN HERMAWAN

0 comments:

Posting Komentar