H. Saply TH, mewakili Bupati, mengatakan hal tersebut dalam sidang pleno di DPRD Mesuji, Desa Wiralaga, Rabu, 12 September 2018. “Ini akan berdampak pada sanksi penundaan transfer DAU sebesar 25 persen,” katanya.
Wakil Bupati mengharapkan DPRD Mesuji pembahasan KUA dan PPAS APBDP Tahun Anggaran 2018 cepat diselesaikan. “Termasuk beberapa Rancangan Peraturan Daerah lainnya,” ujarnya.
Hadir dalam sidang paripurna itu Ketua DPRD Mesuji Fuad Amrulloh SE, wakil Ketua 1 Musholi Rais, 24 anggota Dewan, Dandim 0426 Tulang Bawang Mayor ARM Wahyudi, perwakilan polres , kepala OPD, camat. Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat
SUPRIYONO
0 comments:
Posting Komentar