Aparat Polda Lampung mendapati belasan tabung elpiji 3 kg, dan dibawa ke Polda sebagai barang bukti. Pemilik peternakan tersebut hingga kini masih dalam pencarian.
"Penyelewengan ini terbongkar setelah kita mendapat laporan kelangkaan elpiji subsidi. Lalu diadakan penyelidikan dan ditemukan satu usaha peternakan menggunakan elpiji 3 kg," kata Direskrimsus Polda Lampung Kombes Aswin Sipayung, Kamis, 20 September 2018.
Setelah diselidiki, kata dia, perusahaan itu izinnya kelas menengah ke atas dengan omzet Rp500 juta. Jadi, tidak boleh menggunakan elpiji 3 subsidi.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar