Wakapolda mengatakan puluhan ton garam tersebut disita dari sebuah gudang di Jalan Wala Abadi, Kampung Kroy, Kelurahan Way Laga, Sukabumi, Bandarlampung. Selain tidak memiliki izin edar, garam yang sudah dikemas tersebut tidak sesuai dengan standar garam BPOM, terutama belum melalui proses sterilisasi.
Ar, pemilik puluhan tom garam tersebut, mengaku sudah berbisnis garam beberapa tahun lalu. Setiap bulan minimal ia memasarkan 20 ton ke pasar tradisional di Lampung. Pria berusia 47 tahun itu mendatangkan komoditas makanan pokok tersebut dari Pulau Jawa.
Polisi juga menyita satu unit kendaraan roda empat milik Ar dan uang Rp80 juta hasil transaksi penjualan garam di Bandarlampung.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar