Pungli, Pegawai Dishub Lampung Utara Siap Dipecat

KOTABUMI (14/9/2018) - Sebanyak 30 Pegawai Negeri Sipil dan 34 tenaga honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara, meneken pakta integritas. Mereka terutama bertugas di bidang lalu lintas. Salah satu isi pakta itu siap dipecat tidak hormat jika terlibat pungutan liar (pungli) dan terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Seluruhnya Ada tujuh poin pakta integritas tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara Basirun Ali mengatakan, Jumat, 14 September 2018, kegiatan itu menindaklanjuti instruksi Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, untuk kedisiplinan kerja dan memberantas pelanggaran.

Ia mengatakan, sudah dua pegawai honorer dipecat karena kasus narkoba. "Tahun lalu pemecatan honorer yang terlibat narkoba, dan satu anggota tahun ini juga terlibat narkoba. Kita langsung berhentikan,” katanya.

Basirun menambahkan, pakta integritas untuk sementara diprioritaskan terhadap petugas lalu lintas karena langsung bersentuhan dengan pelayanan masyarakat. "Mereka ini langsung bersentuhan dengan ke masyarakat saat pagi, siang, dan sore,” katanya.

Ia mempersilakan masyarakat jika mendapati ada anggotanya terlibat pungli dan narkoba melapor ke pihaknya. ”Dapat langsung melapor ke saya, pembinanya, atau kepala seksinya," katanya.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar