Bangunan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kalibalangan, Lampung Utara, itu dalam keadaan terkunci. Gerbang tertutup. Teras berdebu dan sampah berserakan di halaman. Tak satu pun pegawai dapat ditemui di rumah tersebut.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Sundari mengakui tempat itu berfungsi sebagai rumah singgah sementara korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. ”Rumah itu untuk menyimpan sementara korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dan juga seminggu sekali kami berkantor di sana,” katanya, Jumat 31 Agustus 2018.
Mengapa tidak terawat? Sundari mengatakan mereka tidak memiliki anggarannya. Rumah singgah itu kontrak dengan biaya senderhana. “Kami seperti kerja bhakti di sana,” katanya.
P2TP2A mencatat jumlah kekerasan pada perempuan dan anak yang mereka tangani dari Januari hingga akhir Agustus 2018 mencapai 15. Pelecehan seksual terhadap perempuan 1, anak 10, psikis perempuan 1, kekerasan rumah tangga 2 kasus.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar