Kapolsek Way Jepara, yang didampingi Wakapolsek, Kanitres, dan Kanit Intel, mengatakan pencuian dilakukan Tar pada 15 Januari yang lalu. Pria berusia 58 tahun itu memasuki toko bangunan milik Hi. Hartono di Desa Sumberejo Baru, Way Jepara.
Pada Rabu, 5 September 2018, Tim Tekab menggeledah rumah Tar di Desa Sumberejo. Ternyata sebagian barang curian masih disimpan di rumahnya, ditutup dengan plastik, mulai dari 3 unit sepeda motor, 5 jenset, 15 pompa air, 3 kloset, 18 gerinda, 29 mesin bor, dan puluhan item barang lainnya.
AKP Rizal mengatakan, di luar 3 unit sepeda motor, nilai barang yang dicuri dari toko bahan bangunan itu mencapai Rp50 juta.
BENI ALIF SYUHADA
0 comments:
Posting Komentar