Sudah 2 Kali Dipenjara, Kuras Toko Bangunan di Way Jepara

WAY JEPARA (6/9/2018) -  Tim Tekab 308 Polsek Way Jepara meringkus pencuri penguras isi toko bahan bangunan pukul 08.00 WIB Selasa, 4 September 2018 lalu. “Tersangka sudah dua kali divonis Pengadilan karena mencuri,” kata Kapolsek AKP Rizal Efendi.

Kapolsek Way Jepara, yang didampingi Wakapolsek, Kanitres, dan Kanit Intel, mengatakan pencuian dilakukan Tar pada 15 Januari yang lalu. Pria berusia 58 tahun itu memasuki toko bangunan milik Hi. Hartono di Desa Sumberejo  Baru, Way Jepara.

Pada Rabu, 5 September 2018, Tim Tekab menggeledah rumah Tar di Desa Sumberejo. Ternyata sebagian barang curian masih disimpan di rumahnya, ditutup dengan plastik, mulai dari 3 unit sepeda motor, 5 jenset, 15 pompa air, 3 kloset, 18 gerinda, 29 mesin bor, dan puluhan item barang lainnya.

AKP Rizal mengatakan, di luar 3 unit sepeda motor, nilai barang yang dicuri dari toko bahan bangunan itu mencapai Rp50 juta.

BENI ALIF SYUHADA

0 comments:

Posting Komentar