Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan mengatakan pada Senin, 24 September 2018, sang kurir, pengusaha yang kekurangan modal, diberi uang Rp6 juta. Narkoba ia peroleh dari Aceh atas perintah seorang penghuni lapas di Sumatera Utara.
Setelah tertangkap di Bakauheni, petugas Polres meneruskan perjalanan D, sang kurir, ke Jakarta Barat. Di sana sudah menunggu JS dan GP, yang selama ini bawahan bandar napi penghuni lapas, untuk mengedarkannya di Ibukota RI itu.
GELLY
Posting Komentar