28 Penghuni Rutan Kotabumi Diajukan Bebas Bersyarat

KOTABUMI (9/10/2018) - Sebanyak 28 warga binaan rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi, Lampung Utara, diusulkan pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB). Mereka diusulkan dari pihak keluarganya. Pihak rutan mengadakan sidang untuk menentukan usulan tersebut, Selasa, 9 Oktober 2018,.

Kepala Rutan Kotabumi Denial Arif mengatakan, kegiatan ini untuk mengetahui secara dekat keluarga yang menjadi penjamin CB dan PB. Dan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat itu harus mengikuti program kepribadian dan kemandirian di rutan.

Program itu antara lain belajar agama dan olahraga. Program kemandirian harus aktif dalam aktifitas pembinaan.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar