Kompol Sakimin mengatakan Polres Pesawaran memeriksa anggur yang dijual di wilayah hukumnya atas dasar laporan dari Pringsewu. Mereka, kemudian , meminta Dinas Ketahanan Pangan memeriksanya pada Rabu, 17 Oktober. Kasinya, Erlan Kafrawi menyatakan positif formalin. “Dalam jangka panjang bisa merusak hati, ginjal, dan pernafasan,” katanya.
Pedagang membawa 600 keranjang atau sekitar 3 ton anggur ke Pesawaran. Martunis, salah seorang sopirnya, mengatakan mereka sudah diperbolehkan berjualan lagi. “Banyak Dinas yang datang,” katanya.
IWANSYAH
0 comments:
Posting Komentar