Zainudin Hasan bersama tiga orang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi melalui operasi tangkap tangan, Juli 2018. Keempatnya dinyatakan terdakwa suap proyek infrastruktur Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam persidangan, Zainudin mengakui memberikan uang Rp2,5 miliar kepada beberapa anggota DPRD termasuk ketua DPRD Lampung Selatan. Juga Wakil Bupati Lampung Selatan. Uang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Provinsi Lampung.
Saat sidang diketuai hakim Mien Trisnawati, Zainudin ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, mengakui ada aliran dana kepada Nanang Ermanto, Wakil Bupati Lampung Selatan dan Hendry Rosadi selaku Ketua DPRD Lampung Selatan.
"Ada ke Wakil Bupati Nanang Ermanto, tapi itu bukan saya memberikannya tapi melalui Agus Bhakti Nugroho," katanya.
Uang Rp Rp2,5 miliar juga diberikan kepada DPRD Lampung sebagai uang ketuk palu. Uang tersebut diberikan secara bertahap, pertama Rp2 miliar, dan sisanya Rp500 juta diberikan kepada ketua DPRD Lampung Selatan.
JUHARSA ISKANDAR
0 comments:
Posting Komentar