Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shorbarmen mengatakan pada Rabu, 3 Oktober 2018, sepasang sejoli itu memperoleh upah Rp15 juta membawa narkoba tersebut dari Aceh kepada Asril, seorang narapidana di Lapas Way Hui.
Sebelum masuk Bandarlampung, demikian Kombes Pol Shorbarmen, Serse Narkoba Polda Lampung ditelepon seseorang. Petugas menunggu keduanya di Bundaran Radin Intan II, Hajimena, Natar . Her dan Kar, pasangan sejoli tersebut, berada di dalam bus Lintas Antar Provinsi
Saat diturunkan dari bus, keduanya mengelak membawa sabu. Petugas curiga melihat dada sang wanita yang kelewat montok. Setelah diperiksa, sabu ternyata disimpan di dalam bra. Sengaja dipindahkan di tengah jalan, karena perjalanan mereka sudah mendekati Bandarlampung.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar