Tersangka AS berusia 39 tahun ditangkap setelah korban menceritakan kepada tetangganya dan langsung di laporkan ke Polsek Tanjungkarang Timur. Tersangka ditangkap ketika sedang di pangkalan barang rongsokan.
Kepada petugas, AS mengaku baru sekali memerkosa putrinya, dan berdalih sudah tiga tahun bercerai dengan istrinya. Putrinya yang berusia 14 tahun sebelumnya tinggal di rumah neneknya di Kabupaten Waykanan.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Deni Saputra mengatakan, Rabu, 24 Oktober 2018,
tersangka mengancam korban menggunakan badik agar menuruti nafsu bejatnya. "Pengakuan tersangka baru sekali melakukan perbuatan tersebut," katanya.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar