Aparat Polsek Seputih Mataram mengamankan barang bukti berupa truk untuk mengangkut hasil curian beserta satu ekor sapi. Tersangka Kom berusia 34 tahun dan Su berusia 43 tahun, merupakan warga Desa Mandala, Lampung Tengah.
Kepada petugas, tersangka mengaku baru sekali mencuri sapi, tapi polisi tidak memercayai begitu saja. Kasus tersebut masih dikembangkan lagi.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Setio Budi Howo mengatakan, Ahad, 7 Oktober 2018, kedua tersangka merupakan komplotan pencuri hewan ternak yang beraksi pada malam hari.
PANDAWA AF
0 comments:
Posting Komentar