Diberhentikan DPRD, Wakil Wali Kota Bandarlampung Santai

BANDARLAMPUNG (17/10/2018) - Yusuf Kohar santai meski DPRD Bandarlampung dan didukung wali kota akan mengusulkan pemberhentian dirinya sebagai wakil wali kota ke Mahkamah Agung. Ia dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pelanggaran terjadi ketika Yusuf menjabat plt wali kota beberapa waktu lalu dan mengeluarkan keputusan penunjukan pejabat di dinas Pemkot Bandarlampung.

Kala itu, Wal Kota Herman HN cuti di luar tanggungan negara karena mengikuti pemilihan gubernur Lampung. Yusuf Kohar menunjuk sejumlah pejabat menjadi pejabat atau plt di dinas.

"Negara kita negara hukum, seandainya saya melanggar hukum saat menjabat plt, tentunya sudah ditegur yang namanya gubernur atau mendagri. Kalau saya salah, pasal mana yang dilanggar dari UU Nomor 23 Tahun 2014," katanya, kepada wartawan, Rabu, 17 Oktober 2018.

Ia menegaskan saat menjabat plt tidak pernah mengubah kebijakan wali kota. Justru, selama ini posisnya sebagai wakil wali kota tidak pernah difungsikan. "

Wali kota tidak pernah mengajak saya kerja. tidak pernah diberdayakan sebagai wakil wali kota. Jadi, kalau dikatakan wakil wali kota tidak mendukung kebijakan wali kota, itu salah. Itu tindakan mengada-ada," katanya.

Ia tidak mempermasalahkan DPRD memberhentikan dirinya sebagai wakil wali kota, tapi ia meminta bukti kesalahan administrasi yang telah diperbuatnya.

"Bagi saya tidak masalah, mau dimakzulkan atau tidak. Kalau tindakan pidana seperti korupsi, asusila, saya terima itu semua. Tapi, salah administrasi ini aneh. Buktinya mana?" ujarnya.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar