Yusuf Kohar dinilai telah melanggar dua aturan saat menjabat pelaksana tugas wali kota beberapa waktu lalu. Salah satu pelanggaran Yusuf ketika memutasi sejumlah pejabat pemkot.
Usulan itu juga mendapat dukungan Wali Kota Herman HN dan mempersilakan disampaikan ke Mahkamah Agung guna diproses lebih lanjut.
"Sesuai hak menyatakan pendapat DPRD, silakan asal sesuai aturan berlaku. Kalau soal unsur wakil wali kota melanggar atau tidak, itu masalah hukum. Biar hukum yang memprosesnya. Tapi, siapa yang melanggar hukum, itu kena," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN, usai rapat.
Ditanya soal DPRD menyebutkan ada pelanggaran etika oleh Yusuf Kohar, dan sering menyerang wali kota, Herman HN menyatakan tidak mempersalahkannya.
"Sepanjang nyerangnya dari jauh gak apa-apa, kalau menyerang dari deket itu baru bahaya," katanya sambil bercanda.
Namun, kata dia, wakil wali kota tugasnya membantu wali kota sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014. Bukan berdiri sendiri.
"Gak ada undang-undangnya. Jadi, semua yang dikerjakan wakil harus lapor kepada wali kota atau induknya. Itu yang bener sesuai aturan," kata Herman.
Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi mengatakan, usulan anggota DPRD sudah sesuai aturan yang berlaku dan akan diteruskan ke Mahkamah Agung guna mendapat keputusan hukum tetap.
"Sesuai mekanisme berlaku, anggota DPRD telah sepakat soal ini. Keputusan DPRD akan diteruskan ke Mahkamah Agung secepatnya," ujarnya.
JUHARSA ISKANDAR
0 comments:
Posting Komentar