DPRD Lampung Selatan Proses Bupati dan Wakil Definitif

KALIANDA (15/10/2018) – DPRD Lampung Selatan masih memproses bupati dan wakil bupati definitif setelah Zainudin Hasan berhalangan karena tersandung korupsi dan jabatan wakil menjadi kosong jika Nanang Ermanto menjadi bupati definitif, kata Hendry Rosadi, Senin, 15 Oktober 2018, usai rapat paripurna DPRD.

Ketua DPRD Lampung Selatan itu mengatakan, bupati dan wakil bupati diusulkan oleh DPRD karena masa jabatannya masih lebih dari 18 bulan. Sesuai aturan terbaru, pemilihan wakil tidak lagi lewat pansus, tetapi langsung DPRD.

Dalam sidang paripurna, yang dihadiri 36 anggota  dan 8 fraksi,  diputuskan tiga rancangan perda Kawasan Tempat Rokok, Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan penggunaan tenaga kerja asing.  “Khusus rokok, Pemkab harus menyediakan tempat khusus,” katanya.

GELLY

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar