Seperti pada tuntutan sebelumnya, regulasi baru dari Pemerintahan Jokowi, yang membatasi usia maksimal 35 pada penerimaan guru honorer K-2 membuat banyak dari guru tidak jelas nasibnya. “Padahal kami mengabdi sudah belasan dan bahkan ada yang puluhan tahun,” kata Hadi.
Ketua Komisi 1 DPRD Waykanan Arsyad mengatakan, dalam pertemuan itu, disepakati mengirim utusan ke kementerian terkait di Jakarta untuk memperjuangkan kembali nasib guru honorer K-2 tersebut. “Minimal Pemerintah Pusat memikirkan cara mensejahterakan mereka,” katanya.
Selain ratusan guru, hadir di sana anggota komisi I dan komisi IV DPRD Waykanan, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, dan unsur terkait forkopimda lainnya.
RYANDA CHAIKAL
0 comments:
Posting Komentar