Dalam sosialisasi tersebut terungkap. jumlah penduduk Waykanan 447,546, dengan 139,198 KK dan wajib memiliki KTP 341,570. Dari jumlah tersebut, yang sudah terekam yaitu 336,384 atau 98,48% dan penduduk wajib KTP yang belum terekam yaitu 5,186 atau 1,52%,
Jumlah wajib akta usia 0 sampai 18 tahun 154. 072, kepemilikan akta usia 0 sampai 18 tahun 152,035 atau 98,68%. Sementara jumlah wajib KIA usia 0 sampai 17 tahun 135,976 dan kepemilikan KIA 29,197 atau 21,47%.
RIYANDA CHAIKAL
0 comments:
Posting Komentar