Karyawan PLTU Sebalang Lampung Tak Boleh Shalat Id

KALIANDA (3/10/2018) – Makin banyak pengaduan tak sedap dari karyawan PLTU Sebalang kepada DPRD Lampung Selatan. Selain tidak memperoleh dana standby, karyawan outsourching di sana, ternyata tidak diperbolehkan menunaikan shalat Id, kata Akbar Gemilang.

Anggota DPRD Lampung  Selatan itu mengatakan karyawan yang bekerja lewat PT CDP mengadukan hal tersebut ke para wakil rakyat, karena hingga Rabu, 3 September 2018, uang standy dan lembur mereka belum dibayarkan.

Komisi D DPRD dan Disnaker Lampung Selatan pernah menengahinya dengan mengadakan kunjungan ke PLTU Sebalang pada Kamis, 6 September 2018.  Mereka diterima manajer dan para asisten manajer pembangkit listrik tersebut. “Tapi baru satu dari tiga tuntutan karyawan yang dipenuhi,” katanya.

Akbar mengatakan pihaknya sudah berusaha kembali menghubungi  PT CDP. Namun, para direksi perusahaan itu malah menyalahkan PLN. “Padahal karyawan yang bekerja di sana di bawah perusahaan mereka,” katanya.

Sabil, direksi PT CDP enggan dihubungi dalam beberapa hari terakhir. Setiap kali dikontak, langsung diputus dan dialihkan.

PLTU Sebalang hingga kini juga menjadi penyebab utama byarpet listrik di Lampung karena pengangkut batubaranya terbakar. Pembangkit listrik 2 x 80 MW itu dijanjikan normal dalam tempo tiga bulan sejak Agustus 2018.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar