Wali Kota Herman HN mengatakan kerja sama dengan Kejari dilakukan karena tunggakan pajak, terutama PBB, mencapai ratusan miliar rupiah. Ia yakin, jika dipungut dengan benar, PAD Bandarlampung mencapai triliunan rupiah.
Kajari Hentro Cahyono mengatakan pihaknya, lewat Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, memiliki kewenangan untuk menagih pajak. Namun ia belum menyebut sanksi apa yang diberlakukan jika ada warga yang tidak taat. “Kita melakukan langkah persuasif…memanggil yang bandel,” katanya.
JUHARSA ISKANDAR
0 comments:
Posting Komentar