Kejari Lampura Tuntut Pelaku Asusila Hukuman di Atas 10 Tahun

KOTABUMI (10/10/2018) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara selalu menerapkan tuntutan hukuman di atas 10 tahun bagi terdakwa kasus asusila, terutama korbannya anak di bawah umur. Namun, vonis hakim di pengadilan variatif. Selama tahun 2017 ada 20 perkara asusila, dan di tahun ini ada 14 perkara.

"Rata-rata terdakwa perkara asusila kita tuntut di atas 10 tahun hukuman penjara sesuai peraturan. Tapi, keputusan hakim variatif," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Sunarwan melalui Kasi Tindak Pidana Umum Sukma Frando, Rabu, 10 Oktober 2018.

Frando mengatakan, jumlah perkara asusila tahun ini menurun 30 persen dibandingkan tahun lalu. Namun, kasus asusila menimpa anak di bawah umur masih mendominasi di tahun 2018, yakni sebanyak 10 perkara.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar