OJK Lampung: Jika Suka-Suka, Bank Trisurya Bisa Dipidana

BANDARLAMPUNG (10/10/2018) – OJK bisa mempidanakan atau memblacklist Bank Trisurya jika terbukti suka-suka menetapkan jumlah utang kepada debitur atau nasabahnya, kata Kepala OJK Lampung Indra Krisna.


Kepala OJK Lampung mengatakan hal itu menanggapi pengalaman PT Lian Index yang berupaya melunasi tungggakannya kepada Bak Trisurya. Dalam surat tanggal 17 Oktober 2017, jumlah tunggakan Rp855 juta. Setelah ada pembayaran sekitar Rp245 juta, jumlah tuntutan ke Pengadilan, dalam surat tanggal 2 Juli 2018, melonjak menjadi Rp1,16 miliar. Namun, dalam surat tanggal 19 September 2018, jika dilunasi berjumlah Rp755 juta.

Pada Tahun 2018, demikian Indra Krisna, OJK memproses peradilan tiga perbankan di Lampung, dengan kasus yang mirip. Meskipun sanksi fatalnya, pelaku perbankan akan di-blacklist. “Namanya akan hitam selamanya di dunia perbankan,” katanya.

Bank Trisurya, tampaknya, berusaha membuat perusahaan yang bergerak di bidang listrik dan mekanikal itu memasrahkan agunannya agar bisa ia lego sendiri. Pengadilan merasa sudah memanggil dua kali, tetapi yang diterima hanya sekali, dan itupun dipanggil pada Hari Idul Adha, 22 Agustus yang lalu.

Pengadilan menyebut salah satu surat dikirim ke Kelurahan. Kepala Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Mansyur Butami mengatakan mereka mengirim  ke sana karena yang bersangkutan tidak ada di rumah. “Padahal 24 jam ada orang di dalamnya,” kata Prasetyo, direktur PT Lian Index.

Bank Trisurya tetap susah dihubungi hingga Rabu, 10 Oktober 2018. Petugas di sana masih saja bungkam atau memberi nama lain untuk dikonfirmasi, tetapi juga tidak bisa dihubungi.

JUHARSA ISKANDAR DAN PANDAWA AF

0 comments:

Posting Komentar