Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hafiezd mengatakan, Senin, 15 Oktober 2018, penangkapan melalui operasi tangkap tangan, dan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat.
"Modusnya dengan cara menyurati kepala desa yang katanya terindikasi masalah administrasi kemudian meminta sejumlah uang," kata Hafiezd.
Kejaksaan, katanya, akan menyerahkan kasus tersebut ditangani pihak kepolisian karena bukan pidana khusus dan tersangka juga bukan pegawai negeri.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar